Ranperda Kota Payakumbuh Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan Menjadi Perda.

Payakumbuh – Ranperda Kota Payakumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044, disahkan menjadi Perda. Diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya akan ada implementasinya agar dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini.

Pj. Walikota Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh telah menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua Ranperda Kota Payakumbuh itu menjadi Perda. Penandatanganan tersebut, dilakukan saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh, di ruang sidang DPRD setempat.

“Alhamdulillah, terimakasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD. Dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Payakumbuh, dua Ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi Perda,” ujar Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno, kepada wartawan, Selasa (2/7) kemarin.

Baca Juga  Perkuat ABS-SBK Pemko Payakumbuh Ajak HMI Luak Limopuluah Berkolaborasi

Menurutnya, dengan ditetapkannya Perda ini, dirinya berharap dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat. Agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. “Semoga dua Perda yang telah ditetapkan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, secara terpisah, mengatakan, dalam proses pembahasan, Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme. Serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Maka ketujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui dua Ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Baca Juga  Payakumbuh Targetkan Zona Hijau Bulan Agustus

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh,” ucapnya. (207)