Padang  

Ranperda APBD Perubahan Sumbar 2022 Disahkan

PADANG – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pengesahan Ranperda Perubahan Anggaran ABPD 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, dalam rapat Paripurna, Jumat (30/9/2022).

Dalam laporan yang disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, volume perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp.6,611 Triliun naik sebesar Rp387,481 lebih atau 6,23 persen dari total APBD 2022 awal sebesar Rp.6,224 triliun.

Mahyeldi melanjutkan target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.

Sedangkan belanja Daerah pada Perubahan APBD 2022 dialokasikan sebesar Rp6,591 triliun lebih yang mengalami peningkatan sebesar Rp.387,481 Milyar atau 6,25 persen dibandingkan alokasi pada APBD 2022 awal sebesar Rp.6,204 triliun.

Baca Juga  PCC 112, Pusat Kendali dan Layanan Kedaruratan Pemko Padang

“Belanja Daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ucap gubernur.

Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp.463,680 miliar lebih. Defisit Anggaran ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.463,680 miliar lebih dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.20,00 miliar.

Adapun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahyeldi menyampaikan, yang ditargetkan sebesar Rp.2,777 triliun lebih pada Perubahan APBD 2022, naik sebesar Rp.163,535 miliar lebih atau 6,26% dari target PAD 2022 sebesar Rp.2,613 triliun lebih.

Selanjutnya, untuk mengatasi dampak Inflasi TA 2022 dengan ketentuan 2% dari DTU (DAU dan DBH) penyaluran Triwulan IV sebesar Rp.552,542 miliar berjumlah sebesar Rp.11,050 miliar lebih tersebut akan dialokasikan dalam bentuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial.

Baca Juga  Sebanyak 31 Pasien Dilayani Selama Lebaran di Pospam Padang

“Hal ini digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan dukungan kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” tutur gubernur.

Terkait dampak inflasi, Ketua DPRD Supardi, menyampaikan Pemerintah Daerah serta OPD terkait, harus fokus dalam penanganan dampak inflasi yang terjadi di sumbar.

“Apabila tidak ditangani dengan serius, akan berpotensi meningkatnya lagi inflasi di Sumbar, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya. (Via/MMC)

Diskominfotik Sumbar.