Hukum, Riau  

Rahmad SKM, Dari Pejabat RSUD ke Penghuni Lapas

PEKANBARU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah mengeksekusi Rahmad SKM, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (7/3) lalu dengan memasukkan Rahmad ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang tahun 2010.

Ia dihukum 3 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 5741K/Pid.Sus/2023 jo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2023/ PT PBR jo Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pbr.

Selain hukuman penjara, Rahmad didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930.

Jika tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, Minggu (10/3).

Diketahui, CT Scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar. Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

Dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih.

Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.(zikri)