Putusan MA Menangkan Warga Sumpur, Tanah SHM No.00085 Sah Milik Aida Amir

Mahkamah Agung RI memutuskan tanah dan Sertifikat Hak Milik No. 00085 yang menjadi objek perkara adalah sah milik Aida Amir yang dibelinya dari Isna berdasarkan proses jual beli yang sah sesuai aturan yang berlaku. IST

Di samping itu, dengan adanya putusan MA ini maka status sertifikat tanah warga Sumpur yang termasuk dalam tanah 60 hektare di Jorong Suduik, Nagari Sumpur ini, adalah sah secara hukum dan hak-hak yang melekat pada pemilik tanah yang bersertifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

Diterangkan Yohanes, perkara ini bermula ketika warga Nagari Sumpur, Isna menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur. Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padang Panjang karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.

Dalam gugatannya, penggugat mengatakan jika objek perkara terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan. Sedangkan Isna dan Aida Amir selaku tergugat meyakinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan yang dibuktikan dengan bukti sertifikat dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang memuat peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya sehingga perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)