Proyek Perbaikan Jalan Provinsi di Sawahlunto Banyak Makan Korban

Perbaikan Jalan Sawahlunto - Guguk Cino banyak membawah korban laka lantas bahkan ada warga Sawahlunto yang patah tulang, seperti tampak dalam foto krikil dan pasir beserakan di Kelurahan Durian - II Kecamatan Barangin Sawahlunto. (subandi)

Sawahlunto – Saat ini di Kota Sawahlunto tengah berlangsung pekerjaan peningkatan jalan provinsi dengan perkerasan batu kerikil (sirtu). Alih-alih memberi manfaat, kondisi jalan tersebut justru memicu banyak kecelakaan lalu lintas, terutama pengendara roda dua. Beberapa korban mengalami luka-luka, bahkan ada yang sampai patah tulang.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat yang juga berprofesi sebagai pengacara, Andrio, kepada TopSatu pada Rabu (3/9).

Menurutnya, jalan yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat kini berubah menjadi “ranjau maut” akibat kelalaian Pemerintah Provinsi dan kontraktor pelaksana proyek. “Hal ini jelas mencederai hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman dan layak dilintasi,” tegasnya.

Andrio menambahkan, kewajiban pemerintah memperhatikan keselamatan jalan sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan memperbaiki jalan rusak serta memasang rambu jika perbaikan belum dilakukan.

Baca Juga  126 Titik Jalan di Padang Sudah Diperbaiki

Pasal 34 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya.

Pasal 1365 KUHPerdata, yang menegaskan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.

Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan korban dapat dipidana.

Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), yang memberi ruang bagi masyarakat korban menuntut hak secara kolektif.

“Atas dasar itu, saya menuntut Pemerintah Provinsi Sumbar segera memperbaiki kondisi jalan provinsi di Sawahlunto dengan standar keselamatan yang benar, bukan sekadar tambal sulam,” ujarnya.

Ia juga mendesak kontraktor pelaksana proyek untuk bertanggung jawab, termasuk dengan memasang rambu keselamatan, mengatur lalu lintas sementara, serta menjamin keamanan pengguna jalan. Selain itu, Andrio mendorong para korban kecelakaan menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan class action maupun pelaporan pidana.

Baca Juga  Herd Immunity, 1.138 Warga dan Pelajar Sawahlunto di Vaksin

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Karena itu, setiap proyek pembangunan wajib menempatkan nyawa manusia di atas kepentingan apa pun,” pungkas Andrio.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maizir saat dihubungi via telepon tidak memberikan jawaban. Adapun Asisten II Bidang Pembangunan Setda Sawahlunto, Evariansyah, ketika dikonfirmasi TopSatu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan perihal ruas Jalan Sawahlunto–Guguk Cino dengan anggaran lebih dari Rp8 miliar pada tahun 2025 agar segera diperbaiki.

“Namun hingga kini, perbaikan sirtu yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut belum juga dikerjakan,” jelas Evariansyah. (sbd)