Riau  

Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diduga Korupsi, Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka

PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti terus berlanjut.

Proyek senilai Rp26 miliar ini diduga bermasalah, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa seluruh saksi, termasuk ahli, telah diperiksa.

Total ada sekitar 30 saksi, di antaranya tiga mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.

Baca Juga  Kapolda Riau Tegaskan Makna Hari Juang Polri: Mengorbankan Waktu dan Tenaga untuk Indonesia Emas 2045

Selain itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Perhubungan serta pihak swasta.

“Proses penyidikan kini memasuki tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor eksternal. Setelah hasilnya keluar, segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Zikrullah, Rabu (5/3).

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022-2023 yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO.

Nilai kontrak awalnya Rp25,9 miliar dengan masa pengerjaan 365 hari, dimulai pada 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Baca Juga  Jambore Karhutla Riau 2025 Resmi Dibuka, Begini Pesan Kapolri

Namun, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu 90 hari hingga 12 Februari 2024, serta peningkatan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar.

Meski telah diberikan perpanjangan waktu, proyek tersebut tetap mangkrak dan tidak bisa difungsikan.

Indikasi kecurangan pun terungkap, termasuk pembayaran penuh atas material yang belum ada di lokasi serta pengadaan barang yang fiktif.

Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka yang diperkirakan akan segera diumumkan setelah hasil audit selesai.(*)