Padang  

Prostitusi Online, Mucikari dan SPG Rokok Diamankan Polisi di Hotel

Padang – Polisi mengungkap eksploitasi anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang di Kota Padang. Dalam penggerebekan itu, Tim Unit PPA Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar menangkap seorang mucikari dan dua wanita yang diduga Pekerja Seks Komersil (PSK). Penangkapan ini terjadi Sabtu (18/7) malam.

“Mucikari berumur 26 tahun itu berinisial DEP dan saat ini mendekam di tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV, Kompol E Lase, dan AKBP Nurbaiti, Rabu (22/7).

Selain DEP, petugas juga mengamankan dua wanita, satu di bawah umur. “Keduanya dititipkan di Panti Sosial Andam Dewi Sukarami, Solok,” ujar Doni Rahmadian, Panit 1 Subdit IV.

Menurut pengakuan tersangka ke polisi, dalam menjalankan bisnisnya mucikari tersebut mengunakan whatsaap dan apabila ada yang memesan disediakan tempat di kamar hotel tersebut. Setiap yang memesan wanita itu, pelaku menetapkan tarif Rp800 ribu. Dari hasil itu, pelaku mengambil keuntungan Rp200 ribu dari setiap pemesan.

Dikatakan, kedua wanita muda itu diamankan di kamar hotel berbeda sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, dari pelaku disita beberapa barang bukti uang Rp1 juta, handphone, alat kontrasepsi dan lainnya.

Kedua wanita itu berprofesi sebagai SPG rokok di Padang. Satu berasal dari provinsi tetangga, dan satu lagi warga Padang. (101)