Propam Polda Sumbar Periksa AKBP F, Pelantikan Sementara Ditunda

DUGAAN TINDAK ASUSILA

Wakapolda Sumbar memberikan keterangan pers. (ist)
Wakapolda Sumbar memberikan keterangan pers. (deri)

PADANG –Pelantikan seorang perwira menengah Polri berinisial AKBP “F” ditunda menyusul proses pemeriksaan dugaan pelanggaran asusila yang tengah berjalan. Polda Sumbar menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang bermasalah, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Penegasan itu disampaikan Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin usai memberikan keterangan kepada wartawan.

Solihin mengatakan, keputusan penundaan pelantikan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri.

“Pak Kapolri dan Pak Kapolda sudah tegas. Tidak ada toleransi kepada siapa pun. Semua sama di mata hukum, siapa pun dan apa pun pangkatnya akan diproses sesuai aturan,” kata Solihin, Selasa (28/7) di Mapolda Sumbar.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap AKBP F masih berlangsung sehingga yang bersangkutan untuk sementara tidak dilantik. Keputusan mengenai jabatan selanjutnya menjadi kewenangan Mabes Polri setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Yang bersangkutan sementara tidak dilantik karena masih menunggu proses. Nanti apakah mendapat jabatan atau bagaimana, itu menjadi kewenangan Mabes Polri. Kami menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Solihin.

Baca Juga  Lapas Padang Aktifkan Kembali Satgas Bersinar untuk Cegah Peredaran Narkotika

Meski demikian, Solihin mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, proses hukum dan pemeriksaan internal harus dihormati hingga ada keputusan yang berkekuatan tetap.

Ia juga membantah anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap anggota berpangkat tinggi. “Tidak ada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua sama. Siapa pun yang bermasalah akan mendapat sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Solihin mengatakan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Selain itu, Mabes Polri juga disebut turut melakukan pemeriksaan dan akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Korban, kata dia, juga telah mendapatkan pendampingan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, Bidpropam menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan AKBP F. Setelah dilakukan penyelidikan awal, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan profesi untuk sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Bidpropam menerima laporan pengaduan dan setelah dilakukan pemeriksaan, perkara ini telah kami tingkatkan ke bagian profesi untuk proses kode etik,” ujar Siswantoro.

Baca Juga  Kolaborasi Polda Sumbar dan PT PMT Pulihkan Ekonomi Padang Pariaman

Ia menjelaskan, terlapor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yakni tidak menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 6 angka 1 huruf a mengenai kewajiban memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam melayani.

Menurut Siswantoro, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk seorang ahli psikologi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya rekaman serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

“Seluruh saksi sudah kami periksa dan alat bukti telah kami kumpulkan. Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri. Adapun bentuk sanksinya akan ditentukan melalui persidangan kode etik,” tutupnya.

Sebelumnya, AKBP F dilaporkan ke Propam Polda Sumbar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya yang seorang Polwan.(der)