Pria Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap karena Mencuri Mesin Pembuat Air Tebu

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Seorang pengangguran di Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan hukum dan mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pria berinisial JP itu ditangkap karena diduga mencuri mesin pembuat air tebu di Jalan Bukit Barisan, Simpang Jalan Keliling, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu dibenarkan Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (26/3/2024).

“Benar, pencurian itu dilaporkan terjado pada 18 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya.

Dodi menjelaskan, JP ditangkap pada Sabtu, 23 Maret 2024 di Pasar Bawah, Pekanbaru.

“Saat beraksi, JP bersama rekannya Dayat (DPO). Pengakuan JP mesin pembuat air tebu itu sudah di jual dengan harga Rp150 ribu,” ungkapnya.

Lebihlanjut, Dodi menjelaskan bahwa JP akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(mat)