Pria Paruh Baya di Riau Tega Cabuli 2 Putri Kandung Hingga Hamil

Ilustrasi

PEKANBARU – Seorang ayah di Provinsi Riau tega melakukan tindakan asusila terhadap dua putri kandungnya hingga hamil.

Informasi yang berhasil Topsatu.com himpun, ayah bejat itu berinisial J (56) dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi Singgalang membenarkan hal tersebut.

“Kasusnya saat ini di proses Polsek Mandau karena kajadiannya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengalis,” katanya.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat dalam keterangannya mengungkapkan bahwa korban ada 2 orang yang merupakan kakak beradik.

Putri pertama berusia 14 tahun saat ini tengah hamil 4 bulan, sementara putrinya yang kedua hamil 3 bulan.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditangkap usai dilaporkan pada 6 Agustus 2023,” katanya.

“Sementara atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 tetang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 sampai 15 Tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan pelaku orang tua kandung,” jelasnya.(411)