PPDB di Tanah Datar, Peserta Wajib Miliki Ijazah Khatam Alquran

Ilustrasi. (*)

BATUSANGKAR -Kemampuan anak membaca Alquran, dibuktikan dengan ijazah khatam menjadi persyaratan utama untuk melanjutkan sekolahnya di Tanah Datar.

Dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tengah berlangsung persyaratan ini menentukan lolosnya peserta dalam melanjutkan pendidikannya, terutama untuk tingkatan SMP/MTs.

“Ijazah khatam Alquran menjadi persyaratan administrasi utama yang wajib dimiliki calon siswa,” kata Kabag Kesra Sekdakab H. Afrizon saat ditemui di Pagaruyung, Kamis (18/6).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama diputuskan kepala SMP/MTs di Tanah Datar sebelum dilaksanakan PPDB.

Untuk ini, Afrizon perlu mengingatkan kembali agar keputusan demikian dilaksanakan dan tidak dikesampingkan begitu saja, akibat sekolah/madrasah lebih mementingkan penilaian akademiknya.

“Ini merupakan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan SE BUPATI Nomor 451 tahun 2058/Kesra-2019 tentang Wajib Mampu Baca Tulis Al-Quran Bagi Peserta Didik dan Calon Pengantin, dimana keputusan ini tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Ditandaskan, bagi yang tidak memiliki ijazah itu, sekolah dan madrasah harus memiliki kebijakan atau pertimbangan untuk menerima anak didiknya.

Ijazah khatam wajib dimiliki saat anak didik telah.duduk di kelas V SD, karena sebagai bukti telah telah bisa membaca Alquran, menghafal 50 ayat pendek, hadist dan doa, serta praktik ibadah. (yusnaldi)