Pelaku Pelanggaran Pemilu Bisa Terancam Hukuman Pidana

Payakumbuh – Pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang pada Pemilu serentak 2024 ini, bisa terancam hukuman pidana. Potensi itu sangat bisa terjadi, kalau pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. Potensi pelanggaran itu diprediksi dapat terjadi saat pemungutan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024 ini. Sehingga perlu pengawasan yang ekstra dan benar-benar dipastikan hingga ke TPS. Agar jangan ada perubahan hasil saat perhitungan suara dilakukan.

Hal itu disampaikan narasumber yang berasal dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar divisi penanganan, pelanggaran, data dan informasi Vifner, dalam paparannya, pada rapat koordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan pada sebuah hotel di Payakumbuh, Minggu (4/2). Pada kesempatan itu, Vifner menyampaikan, bahwa Bawaslu berhak untuk memberikan teguran kepada KPU, kalau terjadi pelanggaran terkait pelaksanaan penghitungan suara, yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prosedur persiapan dan penghitungan suara harus sesuai dengan aturan. Termasuk tempat pemungutan suara yang ramah disabilitias, tersedia tempat untuk memprint atau menfoto copi administrasi yang diperlukan dan lain sebagainya. Juga penghitungan suara harus dilakukan pada hari pemunggutan suara itu dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, potensi kerawanan yang terjadi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa saja terjadi. Dan Bawaslu melalui Panwascam harus jeli melihat potensi-potensi itu. “Makanya setiap Pengawas TPS (PTPS) harus jeli melihat setiap pelanggaran yang berpotensi terjadi. Karena mereka ini dilengkapi dengan semua logistik yang dibutuhkan. Selain itu, PTPS juga harus berkonsentrasi secara penuh terkait pelaksanaan pemungutan suara ini,” tambahnya.

Makanya sesuai dengan kewenangan Bawaslu terhadap pengawasan terhadap pemungutan suara dan penghitungan suara, maka pihak Bawaslu harus melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara. “Harus ada koordinasi yang baik, karena suksesnya pelaksanaan Pemilu ini menjadi tanggung jawab kita bersama, sebagai penyelenggara. Dan Bawaslu termasuk komponen itu dalam pelaksnaan Pemilu ini,” katanya.

Sementara itu, rapat koordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024, dibuka oleh ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinandi, yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sangketa (P3S) Widyawati, serta juga dihadiri oleh Komisoner divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas (HP2H), Aan Muharman.

Pada kesempatan itu, Widyawari mengatakan, kegiatan rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas Pemilu di tingkat Kota Payakumbuh. Dengan harapan menguatkan sinergi dalam memastikan integritas dan keamanan selama proses Pemilu berlangsung. “Kami mengharapkan Pemilu tahun ini dapat berlangsung dengan lancar dan damai, serta jauh dari potensi pelanggaran, serta mencerminkan kehendak rakyat Kota Payakumbuh. Selain itu, kita di Bawaslu sangat memprioritaskan pencegahan daripada penindakan, demi Pemilu yang lebih baik,” ucapnya.

Ketua pelaksana kegiatan Ronni Busra, dalam laporannya, menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Apalagi pemungutan dan penghitungan suara ini adalah puncak dari seluruh tahapan yang dilakukan dalam pesta demokrasi sekali lima tahun. “Sedangkan untuk narasumber kegiatan berasal dari narasumber internal Bawaslu baik dari Provinsi maupun dari Kota Payakumbuh sendiri. Sedangkan untuk peserta berasal dari Panwaslu Kota Payakumbuh, internal Bawaslu, Polri dan juga media yang diundang,” ujarnya. (bule)