Polsek Pulau Punjung Tangkap Diduga Pencuri HP

Polsek Pulau Punjung menangkap seorang pelaku pencurian handphone dengan inisial (E), seorang wiraswasta Minang berusia 24 tahun.

DHARMASRAYA – Polsek Pulau Punjung menangkap seorang pelaku pencurian handphone dengan inisial (E), seorang wiraswasta Minang berusia 24 tahun.

Pelaku, yang beralamat di Jalan Raya Perawang KM 09 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan domisili di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap handphone merk/jenis VIVO Y21 warna biru tosca silikon coklat.

Penangkapan dilakukan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 27 Februari 2024. Pelaku ditangkap di rumah Nenek dengan inisial (JP), Jorong Koto Lamo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres melalui Kapolsek AKP Iin Cendri menjelaskan setelah menerima informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, Kapolsek memimpin anggotanya dalam penangkapan pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit handphone merk/jenis VIVO Y21 warna biru tosca silikon coklat, satu unit sepeda motor merk/jenis Suzuki Satria Fu tanpa plat nomor warna hitam, dan satu buah tabung gas 3 Kg.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ayat (2) Jo Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mat)