Polsek Pasaman Pasbar Tangkap Diduga Pencuri Handphone

Seorang pemuda berinisial DK (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat atas dugaan pencurian dua unit handphone beberapa waktu yang lalu.

PASAMAN BARAT – Seorang pemuda berinisial DK (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat atas dugaan pencurian dua unit handphone beberapa waktu yang lalu.

Pelaku, yang beralamat di Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, berhasil diringkus di rumahnya Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

“Ya, benar. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2022/SPKT/ Sek. Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2022,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal pada Kamis (21/3/2024).

Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku DK di rumahnya di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengecekan dan penangkapan pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/06/III/Res 1.8/2024/Reskrim tanggal 20 Maret 2024, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Rio Aleksandriko.

“Saat tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Tanpa adanya perlawanan, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di dalam lemari baju,” jelasnya.

Pelaku DK diduga melakukan pencurian dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau sepenuhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (pencurian) terhadap dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.180.000 milik korban bernama Windri, yang tinggal di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, saat rumah korban kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban, berupa dua unit handphone yang sedang dicharge di dalam rumah korban,” terangnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut merupakan kali pertama dilakukannya, namun informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa pelaku sudah sering melakukan tindakan serupa.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambahnya. (rl)