Polsek Guguak dan Polres 50 Kota Tangkap Pencuri Kambing

Dua tersangka diamankan petugas. (ist)

SARILAMAK – Polsek Guguk dibantu personel Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap pencurian ternak.

Dalam penangkapan itu dipimpin Kapolsek Guguk Iptu Aurman untuk menangkap pelaku pencurian ternak 2 ekor kambing milik korban Irwan Warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam kasus ini korban melaporkan kejadian ke Polsek Guguk dengan laporan polisi Nomor: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguk, tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022

Tak berselang lama pelaku pencurian ternak tersebut ditangkap oleh personel polsek guguk yang dibantu oleh personel Satreskrim Polres 50 Kota masing-masing berinisial FA (17) dan NS panggilan Niko (17 ) keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres 50 Kota melalui Kasatreskrim, AKP. Syafrinaldi ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut kami telah menangkap 2 pria sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak jenis kambing, “Ujar Syafrinaldi.”

kronologis penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban Irwan dan kemudian dibawa ke Polsek Guguk untuk diproses secara hukum.

Dalam penutupnya Syafrinaldi menyampaikan pasal yang akan dijerat dalam pencurian ternak yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rud)