Hukum  

Polri Bongkar Jaringan Judi Bola Dikendalikan dari Filipina

Penyidik Satgas Anti Mafia Bola berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola yang beroperasi dengan nama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, DR, L, dan TRR.

JAKARTA – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola yang beroperasi dengan nama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa situs judi bola ini memiliki 43.000 akun pengguna. “Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti oleh 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Dalam penjelasannya, Kapolri menyampaikan bahwa Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi aliran uang dari hasil judi online tersebut. Dugaan adanya pembiayaan ke salah satu klub sepakbola dari hasil judi tersebut menjadi fokus penyelidikan.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan modus operandi para tersangka, yang menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain diminta untuk menyetor deposit dan menjadi member agar dapat mengikuti judi online tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa situs judi tersebut berhasil memperoleh pendapatan sebesar Rp481 miliar dari operasional Januari hingga November 2023. “Rinciannya, Rp.400 miliar berasal dari transaksi antarbank, dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Kasatgas Anti Mafia Bola juga menegaskan bahwa situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional. Saat ini, penyidik sedang mengejar tersangka TRR, serta dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang berkomunikasi aktif dengan tersangka di Singapura dan Thailand.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, juga pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (hms)