Padang  

Polresta Ungkap 201 Kejahatan Sepanjang 2022

Kompol Dedy Adriansyah Putra

PADANG – Polresta Padang beserta jajaran mengungkap sebanyak 201 kasus kejahatan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022.

“Sejak Januari hingga Agustus 2022 jumlah kasus yang kami ungkap sebanyak 201 kasus, pelaku yang ditangkap sebanyak 239 orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (19/9).

Ia mengatakan 239 pelaku kejahatan itu telah diproses secara pidana dimana sebagian telah diputus bersalah oleh pengadilan, dan sebagian lainnya masih dalam penyidikan.

Dedy membeberkan jenis kasus yang mendominasi dari jumlah 201 kasus itu adalah tindak pidana pencurian dengan persentase sekitar enam puluh persen.

“Kasus yang mendominasi adalah kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian disertai kekerasan. Sisanya kasus asusila, cabul, dan tindak pidana lain,” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Padang itu.

Menilik tingginya angka kasus pencurian itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga barang berharga, terutama gawai (smartphone) dan sepeda motor yang banyak menjadi incaran pencuri.
Dari sejumlah kasus yang ditangani polisi mendapati fakta bahwa pencurian tidak hanya terjadi karena pelaku berniat, tapi juga karena faktor kelalaian korban sehingga memberikan celah atau kesempatan terhadap pencuri.

Kelalaian itu seperti menaruh gawai yang sedang dicash di tempat terbuka, bermain gawai ketika di atas motor sehingga jadi incaran jambret, lupa memasukkan sepeda motor ke dalam rumah saat malam hari, atau lupa mencabut kunci kontak dari kendaraan.

“Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati terhadap benda berharga yang dimiliki, ini demi mengantisipasi aksi pencurian,” katanya.(aci)