Hukum  

Polresta Solok Tangkap Diduga Pemilik Sabu

barang bukti sabu

SOLOK  – Satuan Reserse Narkotika (Satnakoba) Polres Solok Kota menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.

Tersangka CC, (24), warga Banda Gadang Jorong kampung Tangah Nagari Paninggahan Kec. Junjung Sirih Kab. Solok ini ditangkap Rabu (19/1/2022) sekira Pukul 20.40 Wib di tepi Jalan Tandikat Kel. VI Suku Kota Solok.

Kapolres AKBP Ferry Suwamdi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, yang didampinggi Kasubambag humas Iptu Edi Yuhendra, mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat.

Baca Juga  Bawa Ganja, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polres Bukittinggi

“Iya, tersangka kami amankan di pinggir jalan saat berhenti,” katanya.

Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut, dan mengamankan orang dengan ciri – ciri yang diberikan masyarakat.

“Pada saat tersangka diamankan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas parit ditepi jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka diamankan. Juga diamankan satu handphone, sepeda motor ,” ujar Joko.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen terhadap Mahasiswi Diselidiki Polda

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses perkara selanjutnya.

“Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Joko. (aci)