BATUSANGKAR – Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Desneri kembali mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
RM (38), diamankan pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib dirumah kontrakan di Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.
Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya RM sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Sungai Tarab.
Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti lima paket sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa lima paket sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika. (ac)












