Hukum  

Polres Solok Sita Sekitar 100 Kubik Kayu Ilegal

AROSUKA – Mengerikan. Aksi pembalakan liar semakin liar di kawasan hutan kabupaten Solok. Terungkapnya aksi ilegal loging yang semakin menjadi-jadi di daerah itu, setelah Polres Solok melakukan serangkaian razia bersama petugas Polhut (Polisi hutan) Sumatera Barat, Kamis (26/7).

Polisi berhasil menyita sedikitnya 100 kubik kayu jenis meranti yang diduga hasil pembalakan liar di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah.Tumpukan kayu ukuran di kawasan hutan itu, diamankan petugas dengan memasang garis polisi (Polick line) di di area hutan yang telah terbuka lebar.

Ratusan batang kayu berukuran panjang 4 meter yang sebagian telah di olah menjadi balok dengan ketebalan kayu 20 hingga 40 cm. Ilhwal penemuan kayu di kawasan hutan produksi terbatas Simanau, terungkap setelah mendapat laporan masyarakat yang prihatin dengan kondisi hutan. Bahkan sebelumnya, masyarakat setempat telah mendatangi lokasi dan membakar Sinshaw yang digunakan untuk memotong kayu.

Tim Polres Solok dibawah komando Wakapolres Kompol Elmanuel Lase, segera bergerak ke nagari Simanau.

Petugas Polres Solok dan Polhut yang menyertakan wartawan, membutuhkan waktu perjalanan dengan mobil sekitar tiga jam dari Arosuka untuk mencapai Simanau.

Bersama Kapolsek Payung Sekaki, Muchlis, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku, termasuk bagaimana cara kayu akan dikeluarkan dari hutan.

” Sebab dengan medan yang sulit begini dan ukuran kayu yang besar, tidak memungkinkan kayu diangkut keluar,” ulas Wakapolres Solok. (rusmel)