Solok  

Polres Solok “Panen” Kasus Narkoba, 7 Tersangka Ditahan

Tujuh tersangka pelaku Narkoba ditangkap Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok pada empat lokasi dalam satu malam, Selasa (25/7). – rusmel dt sati-

ROSUKA-Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok semakin menunjukkan komitmennya perang terhadap peredaran Narkoba. Faktanya, dalam satu malam pada empat lokasi berbeda, tim Spider berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku narkonba jenis Ganja dan Shabu, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 22.30 Wib malam.

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasatres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi, mengungkap, digiringnya tujuh tersangka ke sel tahanan bermula dari penangkapan seorang warga Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, berinisial SD (26) panggilan Isat di jorong Sawah Pasie.

Kronologis penangkapan dijelaskan Iptu Oon Kurnia Illahi, berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sedang membawa sabu.

Begitu informasi dikantongi, dengan menurunkan tim Spider Satres Narkoba, pihaknya langsung mencari pelaku. Hingga kemudian petugas mencegat pelaku Isat yang berboncengan dengan seorang temannya yang tidak dikenal mengendarai Vixion putih.

“ Temannya yang tidak dikenal jati dirinya itu, berhasil kabur,” terang Iptu Oon Kurnia Illahi.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Pemko Solok Berlakukan Jam Malam

Dari penangkapan Isat, petugas juga mengamankan satu paket sabu, kemudian melakukan pengembangan hingga diperoleh informasi tentang keterlibatan empat orang lainnya warga nagari Cupak.

10 Paket Sabu

Mengantongi informasi dari Isat, Tim Spider bergerak ke Cupak. Kelaluannya, empat tersangka masing-masing HAP (18), eks pelajar, KMP (46), pekerjaan sopir, EN ( 30) sopir dan RF (29), ke eampatnya warga Cupak, ditangkap petugas setelah melakukan penggeberakan disebuah rumah di simpang tiga Balai Tangah, Nagari Cupak pada pukul. 23.30 Wib malam.

Miliki Ganja

Setelah berhasil meciduk para tersangka, tim Spider Satres Narkoba Polres Solok kembali menangkap dua orang warga Muara Panas yang kedapatan memiliki satu paket kecil Narkoba jenis Ganja.

Ihwal ditangkapnya kedua tersangka, A alias Apin (31) dan RM (27) keduanya warga Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, diungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, bermula dari informasi tentang adanya aktivitas seseorang mengkosumsi narkoba jenis ganja di depan hall Bulutangkis GOR Batu Batupang, Kotobaru, kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Baca Juga  Wako Ultimatum Pimpinan OPD yang Kurang Bersemangat Kerja Agar Mengundurkan Diri

Merespon informasi itu, petugas Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan. Pada sekitar pukul 22.Wib malam, petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio menuju GOR Batubatupang, hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku benama A alias Apin.

Sejurus dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna putih merah di saku celana bagian belakang tersangka.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap RM alias Rafi yang sedang berada di kedai tuak di jorong Banda Rabuk, nagari Koto Baru. Pengembangan dilakukan karena narkotika jenis Ganja yang disita dari A panggilan Apin, diduga berasal dari RM alias Rafi.

“ Semua tersangkan bersama barang bukti Sabu dan Ganja ini sekarang ditahan di Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatres Naroba Iptu Oon Kurnia Illahi. (rml)