Polres Pessel Amankan Pick Up Bawa 56 Galon Solar Ilegal

Tersangka diamankan polisi. (ist)

Padang – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang diduga membawa solar ilegal. Mobil tersebut diamankan di Jalan Raya Punggasan Air Haji Kampung Tandikek, Kenagarian Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (17/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Tipidter yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut langsung melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, sopir mobil tersebut, berinisial OK (29), mengaku bahwa mobil tersebut membawa solar sebanyak 56 galon. Solar tersebut dibeli dari salah satu SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang sah untuk mengangkut solar tersebut. Oleh karena itu, pelaku beserta mobil dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andra Nova.

Andra Nova menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 53 jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Andra Nova. (mat)