PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat, Jum’at (24/10).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar mengatakan dua tersangka yang diamankan berinisial ZN(36) dan DB (39).
Dijelaskan Kasat Reskrim, dua tersangka ini merupakan pelaku atas perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara sekitar Oktober 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepoisian (SPK) Polres Payakumbuh tanggal 12 Oktober 2025, Kasat Reskrim mengungkapkan dua tersangka ini telah melakukan pencurian dua pelek kendaraan roda empat.
” Setelah tembusan LP kami terima, kami langsung olah TKP serta melakukan penyelidikan untuk mendapatkan tersangka, ” terang Kasat.
Tak ada perlawanan yang di lakukan tersangka saat pihak kepolisian menggelandang mereka ke Mapolres Payakumbuh. Kepada polisi tersangka mengaku telah menjual barang bukti hasil pencurian tersebut senilai Rp640.000 dan menikmati hasilnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu unit kendaraan jenis sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa hasil curianya.
Saat ini keduanya telah ditahan dan menjalani tahap penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan akan melakukan pengembangan jika ada pihak lainya yang tersangkut dalam kasus ini. (r)












