Polres Pasaman Barat Amankan 28 Batang Tanamam Ganja, Begini Kronologinya

Terpisah, Kasat Resnarkoba, Polres Pasbar, AKP. Eri Yanto menjelaskan salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak, maka proses hukum perkara akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak, Balai Permasyarakatan (Bapas) kota Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

“Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kasat

Semantara pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar. (arafat)