Hukum  

Polres Pariaman Amankan Pemakai dan Pengedar Sabu

Ke empat pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(agus)
PARIAMAN – Empat terduga pemakai dan pengedar  narkoba ditangkap  anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, Kamis (23/7) sekira pukul 22.30 Wib, di Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui  Kasubag Humas Polres Pariaman AKP. Syafruddin L menyampaikan  empat orang  diduga  pelaku pemakai dan penjual Narkoba adalah  RN,33, R, 40, BA, 36 dan Is, 30. “Ke empat pelaku  bertempat tinggal di desa yang sama di Pariaman Utara,” ucapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan terdiri dari tiga buah plastik bening berisi diduga sabu, empat buah kaca pirex, delapan buah pipet modifikasi, satu buah dot, sembilan buah plastik bening ukuran kecil dan Uang sebesar Rp.702.000.
Sedangkan saksi di Tempat Kejadian Peristiwa  (TKP) adalah Masrutin, 50, Kades Desa Ampalu dan Erizal, swasta (kadus).
AKP.Syafruddin menyampaikan kronologis penangkapan.  Dimana diawali adanya laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu warung sering dijadikan  tempat transaksi jual beli sabu yang dilakukan pelaku  RN.
Berdasarkan  informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku dan memastikan kegiatan nya di warung tersebut, tim langsung bergerak mengamankan pelaku RN dan kawan kawan  di warung tersebut. Darinya   di temukan barang bukti narkotika diduga sabu dan alat bong. (agus)