Hukum  

Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Curas

Ilustrasi. (*)

PARIK MALINTANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, Senin (29/4) sore di 3 TKP yang berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing RPN (31), RS (29) warga Pauh Kamba dan H (23) warga Toboh Olo Kecamatan Lubuk Alung.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho mengatakan, ketiga Pelaku ini ditangkap berdasarkan di 3 TKP yang berbeda berdasarkan Laporan Polisi : Nomor: LP/57/IV/2019/Polres Padang Pariaman, 28 April 2019 tentang pencurian dengan kekerasan di Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kec. 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk xiomi redmi 4A warna gold.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di kantor Polres Padang Pariaman untum dilakukan pemeriksaan secara infensif. Demikian tribratanews. (rahmat)