Padang Pariaman — Polres Padang Pariaman menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,9 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan mengamankan empat orang pelaku.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK, MSi, menjelaskan para tersangka menggunakan modus menyembunyikan sabu yang dibungkus aluminium foil, lalu disisipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) BIM pada awal Januari 2026. Saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi barang mencurigakan di dalam bagasi salah satu penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan paket sabu yang disamarkan secara rapi di sela-sela pakaian.
“Dari pengembangan di lokasi, kami berhasil mengamankan empat tersangka sekaligus. Total barang bukti yang disita mencapai 7.964,83 gram,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir saat memberikan keterangan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (9/2).
Menurutnya, cara pelaku membungkus sabu dengan aluminium foil bertujuan menghindari deteksi mesin pemindai. Namun, upaya tersebut gagal berkat ketelitian dan respons cepat petugas di lapangan.
Polisi menduga kasus ini terkait jaringan narkotika internasional. Keberhasilan pengungkapan tersebut dinilai mampu menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap dalang utama jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rn/*)












