Riau  

Polres Inhu Bongkar Jaringan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

 

INDRAGIRI HULU – Upaya pemerintah dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran kembali tercoreng oleh aksi penyelewengan.

Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik ilegal ini setelah mengamankan 9 ton pupuk subsidi yang hendak dikirim ke gudang ilegal di Tanah Datar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar melalui patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) dini hari.

“Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8641 OW yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Setelah diperiksa, pupuk tersebut ternyata akan dikirim ke gudang milik seorang pria bernama Arman,” ungkap Fahrian, Minggu (8/2/2025).

Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak ke gudang yang dimaksud dan menemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal.

Baca Juga  Hadapi Musim Tanam, Pastikan Pupuk Subsidi Sumbar Aman

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan Arman bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal oleh jaringan ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu:

1. IP alias Iwan (34) – Warga Tulang Bawang, Lampung, sopir truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.

2. AM alias Man (40) – Warga Pekan Heran, Rengat Barat, sekaligus pemilik gudang ilegal tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.

3. NR alias Yayan (49) – Warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta sejumlah regulasi terkait distribusi pupuk bersubsidi, termasuk Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga  Seorang Pria Dibacok di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan,” tegas Kapolres Inhu.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkendali dan benar-benar bermanfaat bagi petani yang menjadi sasaran utama kebijakan pemerintah.(*)