Hukum  

Polres Dharmasraya Sikat Kakak Beradik Diduga Terlibat Berbagai Kejahatan

Pelaku curat, curas dan curanmor saat di interogasi Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah. ( roni aprianto)

PULAU PUNJUNG =Komitmen Polres Dharmasraya untuk menciptakan khamtibmas di wilayah hukum polres setempat nampaknya tidak main – main. Buktinya jajaran penegak hukum ini berhasil mengungkap kasus curat, curas dan curanmor.

Tindakan melawan hukum ini melibatkan kakak beradik bernama Alan Mustika ( 23) dan adiknya Buyung ( 20). Selain kakak beradik ini juga diamankan Aldo (19) yang merupakan satu komplotan.

Kawanan pencuri ini sudah beberapa kali melakukan tidakkan melanggar hukum sehingga meresahkan masyarakat. Bermula pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira jam 16.30 Wib kawanan bernama Aldo dan Alan melakukan pidana pencurian dengan kekerasan di rusunawa, Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Parasetyo menceritakan korologis kejadian, berawal ketika korban sedang berpacaran di halaman belakang rusunawa. Kemudian datang dua pelaku dengan mengaku sebagai ketua pemuda Sungai Rumbai dan menangkap korban serta mengatakan akan dibawa ke Polsek. Selanjutnya kedua korban masing masing di bonceng oleh kedua pelaku. Di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke lapangan motor cross dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, mengambil sepeda motor dan hand phone milik korban. Usai kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Rumbai.

Baca Juga  Polisi di Kabupaten Pesisir Selatan Serahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Jaksa

” Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Sungai Rumbai dan satuan reskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Rabu 5 Januari 2022 sekira jam 13.00 Wib satu pelaku bernama Aldo berhasil diamankan petugas bersama sepeda motor milik korban Honda Beat hitam BH 4414 KA,” terang Kapolres dalam kegiatan press conference, Sabtu (22/1/2022).

Kemudian, Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib personel gabungan dari Unit reskrim polsek Sungai Rumbai, unit reskrim Polsek Koto Baru dan sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan Alan bersama alat yang dipakai saat melakukan kejahatan yakni, satu Honda Scoopy.

Baca Juga  Polres Agam Tetapkan Empat Debt Collector jadi Tersangka

” Dari pengakuan Alan, dalam aksinya dia juga melibatkan adik kandungnya bernama Buyung. Mereka berdua juga terlibat pencurian dengan pemberatan pada Desember 2018 lalu. Modus operandi para pelaku adalah mengincar rumah warga yang kosong atau rumah yang ditingal oleh pemiliknya,” terang Kapolres .

Iptu Dwi Angga Parasetyo menambahkan, barang curian para pelaku ini dipasarkan atau dijual di wilayah Dharmasraya dan Bungo.

“Kepada pelaku kejahatan ini dipersangkakan pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. ( roni )