Polres Dharmasraya Ciduk Residivis Curat dan Curas

Polres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan sejumlah perwira polres setempat. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Tak kapok – kapok melakulan tindakan kriminal. Pada akhirnya dua orang residivis curat dan curas berakhir di tangan polisi. Kedua pelanggar hukum yang diketahui inisial J (25) dan inisial KD ( 30) ini diamankan Tim Reskrim Polres Dharmasraya dalam kegiatan Operasi Sikat Singgalang dari 18 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

“Kedua pelaku ini sudah menjadi Target Operasi ( TO) petugas lantaran tidak jera- jera melakukan tindakan kejahatan. Ditangkap diadili, masuk penjara, bebas dan kembali melakukan pelanggaran hukum,” terang Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi sejumlah perwira polres setempat pada kegiatan press conference, Selasa ( 6/9/2022).

Lanjut kapolres, tersangka J (25) merupakan residivis 2011- 2014 spesialis curat dan curanmor. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor. 6 unit motor ini dicuri tersangka di 6 Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Kemudian tersangka KD ( 30) merupakan residivis tahun 2009, spesialis pencuri handphone dan bongkar rumah kosong. Dari keterangan tersangka selain mengamankan 6 handphone didapatkan informasi dalam melaksanakan aksinya dia melakukan bersama 2 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku juga mengakui mencuri sepeda motor di 12 TKP.

” Bagi masyarakat yang kehilangan motor dan handphone silakan datang ke Polres Dharmasraya untuk mengambilnya. Diantara motor Revo warna hitam No. Pol BA 2351 VN dengan nomor rangka MH1JBC111AK991152 nomor mesin JBC1E1989077, Honda Beat Warna biru hitam tanpa No.Pol, HP merk Vivo 3 Oppo 3, HP Android merk VIVO V20, HP Android merk REDMI 9A warna hitam,” terang kapolres.

Menurut kapolres, kasus curanmor terhadap tersangka Inisial J dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun. Kasus curat Terhadap tersangka Inisial KD, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.

” Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap pelaku kejahatan. Modus operandi yang digunakan pelaku macam- macam. Seperti tersangka KD modus operandinya dengan menawarkan proposal fiktif atau permintaan bantuan kepada calon korban, target saat berada di warung, di rumah untuk memantau situasi di dalam rumah korban. Saat korban, target lengah pelaku langsung melakukan aksinya. Begitu juga tersangka J melakukan aksinya saat rumah atau TKP sepi,” pungkasnya. (roni)