Polres Dharmasraya Amankan Satu Kontainer Diduga Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah memperlihatkan barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya amankan satu box kontainer rokok ilegal di kawasan Jorong Tabek, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 1, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Selasa (30/8/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan mobil box dengan nomor polisi B 9868 NYT pengangkut rokok ilegal ini bermula saat kendaraan tersebut melintas di jembatan Cable Stayed Sungai Dareh. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mobil box kontainer yang diduga membawa barang ilegal berupa rokok. Mendapat laporan tersebut sejumlah petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan mobil yang dimaksud,” ungkap Kapolres AKBP Nurhadiansya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan sejumlah perwira polres setempat saat dikonfirmasi Topsatu.com, Jumat (2/9/2022) sore.

Lanjut kapolres, pelaku pengedar rokok ilegal ini melanggar Undang- Undang Kesehatan dan Undang- Undang Perdagangan. Dimana rokok ini tidak mencantumkan Bahasa Indonesia, dan tidak ada izin edar

“Kita mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal ini,” ucapnya.

Katanya, jumlah rokok tersebut 542 dus. Masing- masing dus berisikan 50 slop atau kurang lebih 271 ribu bungkus. Nilai rupiahnya diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 3 miliar.

” Dalam perkara ini kita sudah mengamankan barang bukti serta menahan satu orang tersangka inisial DI ( 43) yang merupakan pengemudi,” terangnya.

Saat disinggung akan dibawa kemana rokok bermerek luffman tersebut. Kapolres belum bisa menjelaskan lantaran belum ada pengakuan dari tersangka.

” Untuk mengetahui lebih dalam, kasus ini sedang dikembangkan oleh petugas. Hasil dari penyelidikan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 119 ayat 1 UU Kesehatan dan atau pasal 114 UU tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. ( roni )