Polres Dharmasraya Amankan Diduga Pengedar Sabu

Barang bukti diamankan petugas. (ist)

PULAU PUNJUNG – Seorang Pemuda yang diduga memiliki dan mengedar sabu,diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Kamis (06/10/2022) di daerah Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru.

“”Penangkapan berkat informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika jenis sabu. Dengan adanya informasi masyarakat,anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan ternyata benar sekali informasi masyarakat tersebut,” kata Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi, Sabtu (8/10).

Dari tangan ARN (30) ditemukan barang bukti 30 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian satu alat isap sabu (bong), korek api dan dua buah sendok.

Dengan di temukan barang bukti tersebut dan setalah di lakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ron)