Polres Bukittinggi Amankan Puluhan Paket Sabu dan  Ganja

BUKITTINGGI-Setelah berhasil menangkap pengedar sabu seberat 0,5 kg beberapa waktu lalu, Jumat (27/7) malam jajaran Satnarkoba kembali meringkus 5 orang pengedar barang haram itu. Tak tanggung taggung barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 20 peket ganja dan 24 paket sabu siap edar.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jemhana melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama, SH,SIK didampingu Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan pengedar ganja dan sabu yang ditangkap atas nama, HA (24), Warga Koto Laweh Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang, Kamang, Agam.
Dijelaskanya, tersangka ditangkap berawal dari informasi yang diperoleh jajaran Opsnal Narkoba dari masyarakat, kemudian petugas menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HA.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jumat (27/7 )sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap petugas. menemukan barang bukti berupa 20 paket ganja kering yang disimpanya di dalam tanah di samping rumahnya. Selain itu petugas juga menemukan satu paket sabu beserta bong dan alat hisapnya.
Berdasarkan temuan itu petugas langsung memggiring tersangka bersama barang bukti itu ke Mapolres Bukittinggi.
Setelah menangkap HA, petugas juga melakukan penangkapan terhadap 4 pengedar sabu lainya, keempat pengedar dan pemakai itu masing masing berinisial A S (28) warga Gurun panjang RT 004 RW 006 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak panjang Kota Bukittinggi, D N P Pgl Butet , (38) warga Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten agam, Y A R ( 19 ), warga Pincuran Gaung Kelurahan Taro Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan L O (27) warga Bukit Lurah Jorong PSB Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Keempat pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda diantaranya AS ditangkap Sabtu (28/7) sekitar pukul 01.30 WIB di Cibuak Bagalang Surau Kamba Ampang Gadang Kabupaten Agam, kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka.
“Saat pengeledahan itulah kami menemukan 24 paket kecil sabu yang terbungkus di dalam kotak rokokyang disimpanya di bawah kasur yang berada di ruangan tamu,” katanya.
Selain itu petugas juga menemukaan 1 (satu) Buah Bong beserta alat hisap yang terletak di lantai dapur.
Setelah dimintai keterangan AS, mengakui 23 paket barang haram itu miliknya yang didapatnya dari YAR, dan YAR disuruh oleh LO untuk mengantar barang itu, sedangkan satu paket lainya milik D N P Pgl BT.
Mendapatkan keterangan dari AS itu petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka D N P Pgl BT yang berlokasi di banda gadang Jorong Padang Luar Kabupaten Agam. Sesampai di rumah DNP, petugas langsung mengamankan DNP kemudian melakukan pengeledahan di rumahnya,
Saat pengeledahan itu petugas menemukan 1 Unit HP merk Xiaomi dan tersangka mengakui barang yang ditemukan pada A S sebelumnya juga miliknya. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah YAR dan LO, dan keduanya juga juga mengakui barang tersebut betasal darinya.
Atas temuan barang bukti itu para tersangka langsung di giring ke Mapolres Bukittinggi untuk pengusutan lebih lanjut.
Menurut Pradipta Putra Pratama penangkapan semua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Opsnal Jajaran Satnarkoba Bukittinggi.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 1I12 jo pasal 111 jo pasal 127 Undang-undang RI 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman minimla 4 tahum dan maksimal 12 tahun. (gindo)