Polres Agam Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan.(ist)

LUBUK BASUNG – Polres Agam meluncurkan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di SDN 63 Surabayo Lubuk Basung (3/2).

“Pada hari ini kami sudah mulai membuka gerai vaksin untuk anak usia dini di SD. Secara bergilir akan terus bergerak mengunjungi sekolah sekolah yang menjadi sasaran vaksin,” kata Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan selaku kordinator penggerak vaksinasi menyampaikan.

Lebih lanjut Kapolres menenjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ini sudah berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun. Vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada anak usia enam sampai sebelas tahun.

Wakapolres Agam Kompol Syafril menambahkan, yang akan digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari.

“Dalam pelaksanaan vaksinasi di geray vaksin akan di didahului dengan proses skrining oleh dokter yang ahli di bidangnya,” katanya.

Pada kegiatan vaksinasi tercatat sudah 105 murid SDN 63 Surabayo yang telah melaksanakan vaksin. Sampai saat sekarang belum ada satupun siswa sekolah tersebut yang melaporkan keluhan sakit setelah melaksanakan vaksin. (mat)