Hukum  

Polisi Sijunjung Tangani Kasus Perundungan, Korban Berstatus Pelajar

SIJUNJUNG – Kasus penganiayaan disertai dengan perundungan terjadi di Area Kantor Camat Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada Sabtu 30 September 2023.

Korban penganiayaan, RS (14) seorang pelajar warga Kecamatan Kamang Baru yang dikeroyok beberapa temannya di lokasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Rolindo melalui Kanit PPA Aipda Anton Sudarta menjelaskan kronologis peristiwa tersebut yang bermula ketika korban tengah berada di kawasan Kantor Camat Kamang Baru.

Korban bertemu dengan tiga temannya yang meminta uang sebesar Rp15.000 yang ditaruh korban di dalam laci sepeda motor miliknya.

“Jadi, sewaktu didatangi tiga temannya itu pelaku melihat uang korban yang terselip di laci sepeda motor korban, sehingga meminta uang tersebut kepada korban dan korban tidak menyerahkan uang tersebut,” jelas Kanit PPA, Selasa (10/10) siang.

Beberapa saat kemudian korban melihat uangnya sudah tidak ada lagi di tempatnya, kemudian menanyakan tentang uang tersebut kepada SM, DV dan DT.

“Selang beberapa saat, korban mendapati uangnya sudah hilang lalu bertanya kepada ketiga temannya tersebut, mereka tidak terima dituduh mencuri uang korban,” lanjutnya.

Baca Juga  Jadi Tersangka Kasus Tipikor Anggaran Rumah Tangga, Mantan Ketua DPRD Sijunjung Ditahan

Salah seorang pelaku DV langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya yang berakibat kepala korban menjadi bengkak.

Lalu seorang pelaku, SM menendang dada korban sedangkan DT berperan dalam memprovokasi perbuatan SM dan DV.

“Perbuatan tersebut telah terjadi seringkali dan telah berulang-ulang dilakukan oleh Dv, Sm dan Dt terhadap korban,” ujarnya dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan temannya tersebut, korban mengalami pembengkakan pada bagian kepala merasakan kepalanya menjadi pusing.

Korban juga mengalami sakit pada bagian dada akibat ditendang.

“Korban merasa ketakutan setelah di-bully oleh Dt, setelah kejadian tersebut anak korban tidak ada bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.

Namun peristiwa tersebut akhirnya diketahui orang tua korban saat mengikuti rapat wali murid di sekolah pada Sabtu (7/10).

JW (41) ibu kandung korban diberitahu oleh seorang saksi bahwa ada video yang beredar tentang perbuatan anak SM, DV dan DT melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anaknya bertempat di Kantor Camat Kamang Baru.

Baca Juga  Hamili Anak di Bawah Umur, Pengangguran Ditangkap Polres Sijunjung

Merasa tidak senang, JW kemudian menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Mendengar hal tersebut JW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung pada Minggu (8/10).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung berkoordinasi dengan Polsek Kamang Baru yang didampingi orangtua korban, Peksos Kabupaten Sijunjung dan UPTD PPA Kabupaten Sijunjung.

“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah pelaku anak diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap anak di bawah umur dan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (108)