Polisi Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang didampingi Wakapolres, Kompol Albert Zai, SIK, Kasat Narkoba, AKP Alexi Aebdillah dan Kasubag Humas, Iptu Defrizal memperlihatkan barang bukti 17 kg ganja kering serta dua orang tersangka (andika)

SIMPANG EMPAT – Polres Pasaman Barat kembali berhasil meringkus pengedar narkoba yang mencoba masuk wilayah Pasbar. Dua tersangka beserta barang bukti sekitar 17 kg ganja kering berhasil diamankan, Selasa (5/11) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di Simpang Air Balam, Kecamatan Koto Balingka.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Feri Herlambang kepada wartawan saat jumpa pers sekitar pukul 12.00 WIB tadi mengatakan, kedua tersangka yakni MB (33) profesi kuli bangunan dan. SG (26) sopir pribadi berasal dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. “Tersangka ini bukan kurir, tapi mereka pembeli dan sekaligus pengedar. Ganja ini akan diedarkan antar lintas kabupaten dan provinsi,” katanya.

Penangkapan itu katanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai mobil Toyota Innova menuju Pasbar dengan membawa ganja kering. Dapat informasi itu, Tim Satnarkoba Polres Pasbar langsung bergerak dan melakukan pengintaian.

Saat melintas langsung dicegat anggota yang bertugas yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, sehingga mobil bisa dihentikan walau sebelumnya pengendara berusaha kabur. “Setelah dicek, ternyata benar ada ganja kering yang dimasukkan di dalam karung di bagian bangku tengah, jumlahnya 17 paket dengan berat masing masing paket sekitar 1 kg,” terangnya.

Selain ganja kering, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handpone dan satu unit mobil.

Penangkapan tersangka serta barang bukti 17 kg ganja kering itu merupakan tangkapan terbesar tahun ini di Polres Pasbar. “Ya ini termasuk tangkapan terbesar kita. Dan ini akan terus berlanjut. Setiap yang berusaha masuk wilayah hukum Pasaman Barat membawa narkoba akan kita ringkus,” tegas Feri Herlambang.

Atas perbuatan tersangka, keduanya terancam hukuman sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup, sekurang kurangnya 5 sampai 20 tahun. (dika)