Hukum  

Polisi Buru Kernek Truk Pengangkut BBM Ilegal

PADANG – Polsek Lubuk Kilangan, Padang masih memburu kernet truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) premium yang diduga ilegal dan kasusnya tengah bergulir di kepolisian.

“Kernet truk itu masih kami buru keberadannya, sedangkan untuk kasus juga terus dikembangkan,” kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna, Kamis (5/11).

Menurutnya, identitas kernet diketahui warga Padang dan terus dilacak oleh petugas.

Identitasnya terungkap berbekal keterangan dari sopir truk SP (46) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pengangkutan premium yang tidak dilengkapi surat-surat.

Baca Juga  Polda Sumbar Juga Konsen Dalam Pemberantasan Pekat

Ryan mengungkapkan selain memburu kernet, pihaknya juga terus mengembangkan kasus guna mengusut pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sementara untuk sopir truk SP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini telah ditahan di Kantor Polsek Lubuk Kilangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 53 huruf b Undang-Undang Minyak dan Gas.

Kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium ilegal itu terungkap dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Lauik pada Sabtu (31/10).

Baca Juga  Polres Padang Pariaman Tangkap Begal Sadis dalam Pelarian

Truk yang dikemudikan SP kehilangan kendali sehingga mobil rebah, berikut minyak yang diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka diketahui minyak itu diangkut dari daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan daerah tujuannya memang di Kota Padang, dan rencananya akan dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu diantaranya adalah 13 drum minyak premium dan 5 unit tangki tedmon berisikan 1.000 liter BBM jenis premium. (406)