Padang, Singgalang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba di dua lokasi yang ada di Sumbar. Pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang berdirinya Polda Sumbar.
Polisi berhasil menyita 50 kilogram sabu dan 48 kilogram ganja kering. Barang bukti ini langsung dimusnahkan di Polda Sumbar yang disaksikan oleh forkopimda, Rabu (17/9). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja dan merebus sabu.
Dari barang bukti ini petugas mengamankan delapan tersangka, tujuh tersangka dari kepemilikan ganja kering dan satu tersangka kepemilikan sabu.
Delapan tersangka ini berinisial “YA” (33), “ADH” (33), “GA” (32), “MZ” (22), “RDD” (20), kelima tersangka ini merupakan warga Solok. Sementara “HHP” (35), “EC” (45) dan “AA” (42) warga Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, pengungkapan besar narkoba ini membuktikan kalau Sumbar bukan lagi daerah transit, melainkan tempat penyimpanan narkoba yang nantinya akan diedarkan ke Sumbar maupun ke daerah tetangga.
”Seperti tangkapan 50 kilogram sabu ini, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Padang. Dari pengakuan tersangka dia mendapatkan sabu ini dari Malaysia yang mana berkomunikasi lewat handpone saja,” kata Gatot.
Gatot mengatakan, tersangka AA dari pengakuannya, dia mendapat sabu dari Malaysia, setelah itu barang dikirim ke Padang yang telah diatur oleh yang memiliki barang.
“Pengakuannya barang tersebut sengaja ditaroh di By Pass oleh pelaku lainnya. Kemudian, AA mengambil barang tersebut dan disimpan di rumahnya untuk diedarkan lagi,” ujar Gatot.
Dijelaskannya, dari satu kilogram sabu ini bisa merusak 340ribu jiwa, bayangkan 50 kilogram sabu ini berhasil diedarkan oleh pelaku berapa banyak masyarakat yang menjadi korban dari ulah pelaku.
“Ini persoalan serius, semua penegak hukum harus serius menangani peredaran narkoba di Sumbar,” jelasnya. (der)












