PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan telah mendapat penetapan resmi dari pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Muflihun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menurut Qori, dasar hukum penyitaan merujuk pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam yang kami sita seluruhnya berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru serta Pengadilan Negeri Batam,” jelas Qori, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyaksian langsung oleh pihak yang menguasai barang hingga melibatkan perangkat setempat, seperti ketua RW. Pihak yang bersangkutan juga diberikan tanda terima resmi sebagai bukti penyitaan.
Qori menyebutkan, aset yang disita itu diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi, khususnya dari pencairan SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021.
Meski begitu, Qori menilai langkah Muflihun mengajukan praperadilan merupakan hak konstitusional.
“Itu mekanisme yang sah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Dan kami siap menghadapi,” tegasnya.
Sidang praperadilan di PN Pekanbaru sendiri kini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak. Polda Riau, kata Qori, telah menyiapkan sedikitnya 42 dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Seluruh penyitaan yang kami lakukan berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak merasa dirugikan, praperadilan adalah forum resmi untuk mengujinya,” pungkas Qori.(*)










