Polda Riau Kembali Periksa Muflihun, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menguat

Ilustrasi

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Terbaru, mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan tambahan terhadap Muflihun dilakukan selama tiga hari, yakni pada 23, 24 April dan 2 Mei 2025 oleh tim dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

“Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (5/5/2025).

Kombes Ade menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan. Ia menyebut Muflihun bukan kali pertama dimintai keterangan dalam kasus ini.

Baca Juga  Ditangkap Karena Curat, Tiga Pria Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ke publik. Kami masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri,” jelasnya.

Penyidik juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Audit tersebut menjadi kunci dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Informasinya, hasil audit akan rampung pada Mei ini. Setelah itu baru bisa ditentukan siapa tersangkanya,” tegas Kombes Ade.

Sebelumnya, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

Namun angka tersebut masih bersifat estimasi hingga audit resmi dirilis.

Lebih dari 100 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga terkait aliran dana korupsi, termasuk:

  • Satu rumah di Pekanbaru yang diklaim milik Muflihun
  • Empat unit apartemen di Batam atas nama Muflihun
  • Barang mewah berupa tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan dengan nilai ratusan juta rupiah
Baca Juga  Banjir di Jalintim Desa Kemang Berangsur Surut, Lalu Lintas Mulai Lancar

Tak hanya itu, selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifa turut diperiksa karena diduga menerima aliran dana dari kasus ini.

Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” pungkas Kombes Ade.(*)