PN Pasbar Kabulkan Gugatan PT BPP Atas Kepemilikan 300 Ha Lahan Plasma

Kuasa Hukum PT BPP, DR H Amiruddin SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa SH

“Dalam hal ini tentu PT BPP sangat menghormati keputusan majelis, namun sesuai dengan hak perusahaan sebagai tergugat maka manajemen memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui gugatan Verzet sebagai bentuk upaya lanjutan dalam menjelaskan duduk perkara lahan objek sengketa secara legal formal, ” ungkapnya,

Sementara itu, Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa menambahkan, PT BPP selalu terbuka kepada siapapun dan terutama masyarakat Sikabau. Ia meminta dan berharap niniak mamak, tokoh masyarakat, alangkah baiknya berkumpul dan berdialog untuk menyelesaikan masalah – masalah yang ada.

“Kami, PT BPP sebenarnya tidak ingin ada konflik antara perusahaan dan pihak masyarakat,” harap Aditya. (sl)