PKS Usulkan Hendri Susanto Sebagai Wakil Walikota Padang

Ketua DPD PKS Kota Padang Muharlion dan sejumlah pengurus bersama Calon Wakil Walikota Padang Hendri Susanto usai memberi keterangan kepada wartawan. (bambang)

PADANG – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang kembali hangatkan pengisian jabatan Wakil walikota Padang dengan mengusulkan nama Hendri Susanto.

Hal itu dikatakan Ketua DPD PKS Padang Muharlion, Selasa (11/10) di kantornya.

Menurut Muharlion, yang menjadi dasar pengajuan nama calon wakil walikota itu adalah UU No. 10 Tahun 2016: tentang Perubahan Kedua UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur,l Bupati dan walikota menjadi UU.

Pasal 176 ayat 4 disebutkan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Artinya yang dihitung itu adalah sejak masa jabatan itu kosong, bukan sisa masa jabatan yang tinggal. kami sudah konsultasikan hal itu ke Kemendagri,” katanya didampingi sejumlah pengurus DPD PKS diantaranya Sekretaris Ja’far serta Fraksi PKS DPRD Padang Rafdi dan Edmon.

Dijelaskan, kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang terjadi sejak 7 April 2021 saat dilantiknya Hendri Septa menjadi Walikota Padang mengantikan Mahyeldi yang menjadi Gubernur Sumbar.

“Jadi kalau merujuk ke Pasal 176 ayat 4 tersebut maka masih ada kesempatan pengisian jabatan Wakil Walikota Padang meskipun masa jabatannya tinggal beberapa bulan lagi,” ujarnya.

Untuk pengajuan nama Hendri Susanto itu sendiri, lanjut Muharlion, pihaknya telah mengajukan surat DPD PKS Kota Padang nomor 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 kepada Walikota Padang perihal Pengusulan Nama Bakal Calon Penganti Antar Waktu Wakil Walkota Padang sisa masa jabatan 2022-2023.

“Kami mengajukan nama calon wakil walikota itu guna mendukung terlaksananya pembangunan Kota Padang secara lebih maksimal. Kami siap mensukseskan masa kepemimpinan walikota saat ini,” katanya.

Terkait pengajuan nama Hendri Susanto sendiri berdasarkan SK DPP PKS nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Walikota Padang Penganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.

Untuk diketahui Hendri Susanto merupakan calon Bupati Sijunjung pada Pilkada Serentak 2020 lalu berpasangan dengan Indra Gunalan.

Pasangan ini memperoleh suara terbanyak kedua dibawah Bupati terpilih Benny Dwifa Yuswir.