Padang – Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis, (22/2/24) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan pelanggar Perda yang disidang tipiring rata-rata Pedagang Kaki Lima.
“Lima pelanggar ini diantaranya, empat PKL Pasar Raya serta satu pemilik Cafe yang telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Chandra.
Chandra menambahkan, dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan tiga hari kepada Pelanggar tersebut.
Hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya berinisial IH, YL, ME, sementara satu PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat Persidangan dikenakan denda Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari. Sedangkan satu pemilik kafe karaoke NS didenda Rp300 ribu.
Chandra menegaskan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara prsuasif dan humanis namun tegas.
“Satuan Polisi Pamong Praja akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis, serta akan memberikan tindakan tegas terhadap Pelanggar Perda, kami berharap agar masyarakat tetap patuhi aturan yang ada” tegas Chandra. (mc)












