Pj Wali Kota Pekanbaru Didakwa Korupsi Rp8,9 Miliar, Uang Negara Dipakai Jahit Baju Istri

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, didakwa melakukan pemotongan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024 hingga mencapai Rp8,9 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Folmar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Risnandar tak sendirian dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Ia didakwa bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila, dan ajudannya Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.

Modusnya, para terdakwa memotong dana pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru 2024 yang totalnya mencapai Rp37,79 miliar.

Baca Juga  Polisi Gadungan di Padang Gunakan Airsoft Gun untuk Curi Motor, Dua Tersangka Dibekuk

Uang yang seharusnya untuk operasional pemerintahan, justru dikantongi untuk kepentingan pribadi.

Pembagian Uang Hasil Potongan:

  • Risnandar Mahiwa: Rp2,91 miliar
  • Indra Pomi Nasution: Rp2,41 miliar
  • Novin Karmila: Rp2,03 miliar
  • Nugroho Dwi Triputranto: Rp1,6 miliar

“Setiap kali pencairan GU atau TU, Novin Karmila akan memberi tahu Risnandar. Kemudian Risnandar memerintahkan Indra Pomi agar mempercepat penerbitan SPM dan SP2D,” jelas jaksa Meyer.

Setelah dana cair, uang langsung dipotong dan dibagikan dalam bentuk tunai maupun transfer.

Baca Juga  Nekat Beroperasi, Satpol PP Padang Sita Speaker dan Sound System Karaoke di Bukit Putus

Risnandar diketahui menerima dana tersebut secara tunai di rumah dinas serta melalui transfer untuk keperluan pribadi, termasuk membayar jahit pakaian istrinya senilai Rp158 juta.

Sementara itu, Indra Pomi disebut menerima uang di kantor Sekretariat Daerah, dan Nugroho menerima sebagian besar dana dalam beberapa tahap, termasuk pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024.

Seluruh terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)