Pinjol Adapundi Apakah Ada Debt Collector (DC) Lapangan? Berikut Penjelasannya

Sumber foto: Youtube Solusi Keuangan
Sumber foto: Youtube Solusi Keuangan

PADANG – Pada artikel kali ini, Topsatu.com akan membahas tentang aplikasi pinjaman online, khususnya Adapundi. Apakah risiko yang mungkin terjadi jika kita telat bayar? Apakah ada debt collector (dc) lapangan yang datang ke rumah?

Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh nasabah gagal bayar di media sosial, bahkan sangkin banyaknya, youtuber dengan akun Solusi Keuangan turut mengulas keberadaan dc lapangan Adapundi.

Untuk diketahui, Adapundi tetap menjadi salah satu aplikasi pinjaman online yang sah, dengan izin resmi dari OJK.

Hal ini berarti Adapundi memiliki hak untuk melaporkan atau mengirimkan petugas lapangan (Debt Collector/DC) ke rumah peminjam.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hingga artikel ini dibuat, Adapundi belum memiliki petugas lapangan yang melakukan penagihan ke rumah peminjam.

“Jadi kita bisa sedikit lega karena belum ada petugas lapangan dari Adapun Di yang akan menagih uang ke rumah kita,” katanya.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah Adapundi akan memiliki petugas lapangan di masa depan.

Saat ini, belum ada kepastian mengenai hal tersebut, karena hal ini bergantung pada kebutuhan aplikasi pinjaman tersebut berdasarkan jumlah peminjam dan aliran kas yang mereka kelola.

Tidak semua pinjaman online merekrut petugas lapangan karena tergantung pada skala operasional dan kebutuhan penagihan mereka.

Bagi yang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman di Adapundi, tidak perlu takut karena ini adalah pinjaman online yang sah.

Anda tidak perlu khawatir akan menghadapi tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum, karena Anda dilindungi oleh hukum perdata.

“Jika terjadi penagihan melalui pengadilan, itu akan berlangsung di pengadilan negeri atau pengadilan lokal, bukan melalui proses polisi karena ini bukan tindak kriminal,” katanya.

Semoga artikel ini memberikan penjelasan dan ketenangan bagi mereka yang sedang mengalami keterlambatan pembayaran di Adapundi. (*)