Pilkades Serentak 12 Februari, Begini Kata Kadis DPMD Pariaman

PARIAMAN – Jika tak ada aral melintang, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Pariaman terlaksana tanggal 12 Februari tahun 2022.

Menjelang pesta demokrasi di tingkat Desa ini digelar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman melaksanakan rapat kordinasi dengan segenap Panitia dan Sekretariat Pilkades Tingkat Daerah dan Sub Panitia Kecamatan, diruang rapat Walikota Pariaman, Rabu (2/2)

Rapat Koordinasi Pemaparan Tahapan Pilkades Tahun 2022 tersebut, dipimpin oleh Asisten I Setdako Pariaman Yaminu Rizal.

Tujuan dari Rapat Koordinasi ini supaya masing-masing panitia memahami tugas dan wewenang mereka, sekaligus memahami bagaimana proses pemilihan kepala desa di tahun ini.

Sementara itu, Kadis DPMD Kota Pariaman Hendri menjelaskan, ada empat kepanitian Pilkades serentak yang telah dibentuk yaitu, Panitia Tingkat Kota Pariaman, Panitia Tingkat Kecamatan, Panitia Tingkat Desa, dan KPPS, dengan melibatkan unsur dari Forkopimda, Camat, dan OPD terkait, dengan tupoksi masing-masing.

“Sedangkan untuk calon kepala desa, siapapun warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Kades di Kota Pariaman, atau dimanapun yang mereka inginkan, sesuai dengan Permendagri 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Permendagri ini adalah salah satu Dasar Hukum Pilkades yang harus diikuti”, jelasnya

Hendri mengatakan, Calon Kepala Desa yang akan bertarung di bulan Februari nanti, sudah melaksanakan dan menjalani berbagai tahapan.

Adapun tahapan pilkades tersebut antara lain, mulai tahap pengumuman, pendaftaran, penjaringan, penetapan calon dan masa pelaksanaan pencoblosan/pemungutan suara.

Pilkades serentak diikuti 18 Desa di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Pariaman Utara (10 Desa), Kecamatan Pariaman Timur (3 Desa), dan Kecamatan Pariaman Selatan (5 Desa).

Untuk pengamanan, katanya, Polres Kota Pariaman akan menurunkan satu personil untuk mengamankan TPS yang ada di masing-masing desa, kecuali Desa Marunggi karena disana ada 6 TPS maka akan ditempatkan dua personil dari kepolisian. Di malam hari ada 18 personil dan untuk satu kecamatan masing-masing akan ditempatkan satu perwira sebagai tenaga pengawas.

Selain itu juga akan dipersiapkan 30 personil Pengendalian Massa (Dalmas) yang ditempatkan di Polres untuk berjaga-jaga seandainya ada terjadi insiden yang tidak diinginkan, maka Dalmas sudah siap untuk segera pergi kelokasi kejadian.(agus)