Padang  

Perwakilan Warga Ulak Karang Selatan Dukung Wahyu Iramana Putra ke DPRD Padang

PADANG – Calon anggota DPRD Kota Padang H. Wahyu Iramana Putra menerima dukungan dari perwakilan warga Ulak Karang Selatan.

Dukungan itu diterima H. Wahyu Iramana Putra ketika bersilaturahmi di daerah tersebut pada Jumat (19/1).

“Alhamdulillah, kami menerima dukungan dari Perwakilan Warga Ulak Karang Selatan (UKS),” ungkap H. Wahyu Iramana Putra.

H. Wahyu Iramana Putra mengapresiasi dukungan yang diberika tersebut, dan merupakan bentuk kekuatan bagi dirinya dalam menghadapi Pemilu, 14 Februari 2024.

“Walau kedatangan kami hanya bersilaturahmi dengan masyarakat di sini, bukan kampanye, tapi bentuk dukungan yang diberikan adalah kekuatan tersendiri bagi kami,” cakapnya.

Pada kesempatan tersebut, H. Wahyu Iramana Putra mengajak masyarakat untuk menyukseskan pemilu 14 Februari 2024.

“Jangan kita mau diajak golput, karena itu akan merugikan diri kita sendiri dan merugikan bangsa kita, karena pemilu adalah bentuk legitimasi pemerintahan di negara kita,” cakapnya.

Dikatakan H. Wahyu Iramana Putra, orang yang golput atau mengajak golput, walau apapun alasannya, pada hekekatnya, disadari atau tidak, telah merusak tatanan bernegara.

“Mari kita datang ke TPS beramai-ramai pada 14 Februari 2024 tersebut,” ajak H. Wahyu Iramana Putra yang dicalonkan PPP di dapil VI (Padang Utara, Padang Barat dan Nanggalo) dengan nomor urut 2 tersebut.

Menurut H. Wahyu Iramana Putra, pemilu adalah pesta demokrasi yang riang gembira. Untuk itu, warga diharapkan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jaga persatuan, jangan karena berbeda pilihan kita berpecah belah setelah Tuhan menurunkan rahmat persatuan kepada kita dalam hidup berbangsa dan bernegara,” cakapnya.

“Jangan sampai karena berbeda pilihan, kita merusak baliho, spanduk, poster caleg lain. Jangan sampai kita merusak tatanan berdemokrasi dengan menyebar hoaxs, selektif dalam memilih berita sebagaimana diperintahkan Allah,” ungkap Wahyu semberi mengutip al Quran Surah An-Nur ayat 11.