Padang  

Pertingati HAKIN ke-14 Tahun 2022: Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Masih Fluktuatif

Sementara Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, yang menjadi pemantik diskusi menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar itu masih fluktuatif.

“Awalnya Informatif, kemudian Cukup Informatif, dan sekarang Menuju Informatif,” ujarnya.

Lanjutnya, pada KIP itu ada dua sisi, pertama hak masyarakat untuk tahu. Dan kedua, kewajiban badan publik untuk mengimplementasikan KIP sesuai dengan undang-undang yang ada.

Arif juga menyorot banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumbar yang tidak patuh terhadap UU No 14 Tahun 2008 mengenai laporan berkala KIP yang harus diserahkan ke KI.

“Hal ini menjadi catatan buruk untuk peningkatan kualitas KIP, dan mempertanyakan komitmen Pemprov Sumbar terhadap KIP,” ujarnya.

Untuk itu, Arif menuturkan harus ada political will dari Pemprov Sumbar agar para OPD tadi segera memberikan laporan berkala KIP ke KI agar apa yang diharapkan untuk Sumbar kembali meraih Informatif itu dapat diraih kembali.

Sementara itu aktivis KIP, Khairul Anwar Tan Rajo menyampaikan bahwa di tingkat nagari, untuk menyampaikan perencanaan anggaran itu sudah bagus, dengan memajangnya di ruang publik.

“Tapi ketika ditanyakan realisasinya, banyak yang kemudian menjadi tertutup. Bahkan ada walinagari yang dengan arogannya menyatakan bahwa itu bukan hak masyarakat untuk tahu,” tukas Tan Rajo.

Kadiskominfotik Sumbar, Jasman Rizal, dalam penyampaiannya mengakui bahwa pihaknya sebagai PPID Utama kadang terkendala dengan PPID pendamping, yang masih belum kuat pemahamannya mengenai KIP.

“Ketika kami meminta data yang diminta oleh masyarakat, kadang OPD yang bersangkutan tidak siap, dan lamban dalam menyerahkannya,” ujar Jasman.

Mengenai banyaknya OPD yang tidak menyerahkan laporan berkala KIP nya ke KI, Jasman Rizal akan berusaha menyampaikan ke OPD untuk memenuhi laporan tersebut.