Pernyataan Menteri Agama Lukai Perasaan Umat Islam

Lisda Hendradjoni

PULAU PUNJUNG – Pernyataan Menteri Agama, Yaqul Qoumas yang menganalogikan suara azan di masjid dengan gonggongan anjing menggelitik anggota DPR RI fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni untuk berbicara.

Menurut Lisda Hendrajoni, penyataan tersebut benar- benar telah melukai perasaan umat Islam, karena azan merupakan panggilan ibadah bagi umat islam untuk menunaikan salat fardu. Menurut syariat, azan berarti pemberitahuan tentang waktu shalat dengan lafaz yang khusus ditetapkan syariat.

” Didasarkan kepada firman Allah SWT (QS al-Maidah: 58) “Dan apabila kalian menyeru shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. Begitu kata firman Allah,” tutur Lisda Hendrajoni, yang juga Kapoksi Nasdem komisi VIII tersebut kepada Topsatu.com, Kamis (24/2/2022).

Lanjut ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia ini, muazin adalah orang bertugas mengumandangkan azan di masjid dan musahalla. Muazin disarankan untuk mengumandangkan azan dari tempat tinggi, berdiri dan menghadap kiblat, dengan suara keras dan lantang agar didengar oleh seluruh umat islam bahwa waktu salat telah tiba. Hal ini sudah dipraktikkan oleh muazin Rasulullah SAW, Bilal bin Rabbah.

“Jadi, apabila suara azan dikatakan menganggu, jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Anggota Baleg DPR RI itu.

Anggota fraksi NesDem ini menambahkan, bicara soal ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga. Sejak zaman dahulu antar umat beragama hidup dalam keharmonisan, bersikap positif saling menghargai dan menghormati meski berbeda agama, ras, bahasa, suku dan budaya.

“Nah pernyataan Menteri Agama ini justru memicu rusaknya toleransi yang telah terbangun baik selama ini,” tegas mantan pramugari pesawat garuda ini.

Kata Lisda Hendrajoni, penyataan yang dikatakan Menteri Agama, Yaqul Qoumas telah membuat hati umat Islam terluka dan sangat sakit.

“Yang pasti suara azan tidak bisa dianalogikan dengan suara apapun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Surat ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. ( roni )