Peredaran 250 Paket Ganja Digagalkan Polres Pasaman

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PASBAR – Satuan Resnarkoba Polres Pasaman membekuk seorang pria berinisial AM yang diduga mengedarkan ganja.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntor menerangkan, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat resnarkoba polres Pasaman mendapat informasi dari masyarakat.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka melakukan transaksi di sebuah kedai, kawasan Jorong Durian Kadap, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman,” katanya, Kamis (28/3).

Menindaklanjuti laporan, Satreskoba langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan memang benar telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut jajaran Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju kedai tersangka sekira pukul 23.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja di dua tempat dalam kedai yang disimpan di bawah tempat tidur kedai,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Pasaman untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 250 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah plastik klip warna hitam merk plus, 1 buah kotak lampu merk Hannochs dan 1 unit handphone merk Infinix.

AM disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (108)